Hukum

Polda Sulbar Tetapkan Lima Oknum Polisi Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa PMII

Sumber Foto: Istimewa

JAKARTA – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus kriminal dengan profesionalisme tinggi, termasuk yang melibatkan oknum polisi dan kader mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Lobi Utama Mapolda Sulbar pada Senin (13/1/2025), Polda Sulbar mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap MD, seorang kader PMII.

“Lima orang yang telah ditetapkan tersangka itu semuanya merupakan anggota polisi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Slamet Wahyudi

Kasus ini terungkap setelah laporan polisi dengan Nomor: LP/B/03/I/2025/SPKT/Resta Mamuju/Sulbar yang dilayangkan pada 2 Januari 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, MD diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan bersama-sama oleh beberapa oknum polisi di area Polresta Mamuju.

Peristiwa ini bermula dari aksi solidaritas yang terkait insiden sebelumnya di Asrama Putri IPM Mamuju Tengah, yang memicu bentrokan antara MD dan petugas.

Kabid Humas Polda Sulbar mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 12 saksi selama proses penyelidikan awal.

Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, termasuk rekaman CCTV, pakaian korban, dan hasil visum, penyidik menetapkan lima tersangka, yaitu AF (22), JRS (24), DAP (25), MR (26), dan H (21). Kelimanya merupakan anggota polisi yang diduga terlibat dalam tindakan penganiayaan tersebut.

Dalam perkembangan kasus ini, Polda Sulbar juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban dan mengirimkan berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat. Selain itu, seluruh administrasi penyidikan dan berkas perkara telah diselesaikan.

Kabid Humas Polda Sulbar menegaskan bahwa institusinya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional, dengan mengikuti prinsip penegakan hukum yang adil. Ia berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

“Kami memastikan seluruh proses penyelidikan dilakukan secara objektif, dengan mengedepankan transparansi dan profesionalitas. Tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum, baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum,” ungkapnya. (YK/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button